nonaktifkan-bpjs-aplikasi-online

Begini Cara Mudah Menonatifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Online, Kamu sudah Tahu?

Posted on

Menonatifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Online – Menonaktifkan BPJS Kesehatan tentu tidak sembarangan. ini mengingat bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal wajib bagi warga negara indonesia.

Namun dimasa pandemi ini kita tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan kepesertaannya. Aplikasi Online E-Dabu jadi pilihan tepat.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Namun, bukan berarti peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Cara berhenti BPJS Kesehatan ini harus memiliki syarat mutlak dan khusus sesuai ketentuan. Salah satunya bagi peserta yang sudah meninggal.

Dengan menonaktifkannya, peserta yang sudah meninggal itu tak memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya.

Selain itu, berhenti BPJSK Kesehatan juga berlaku untuk pegawai yang terkena PHK atau mengundurkan diri sehingga perusahaan tak lagi wajib membayarkan iurannya.

Nah, lalu pertanyannya bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Daripada penasaran, simak selengkapnya pada tulisan di bawah ini, ya.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Online

Cara ini terbilang sangat mudah dan efisien khususnya bagi perusahaan yang ingin menonaktifkan kepesertaan pegawainya yang sudah terkena PHK atau resign.

Aplikasi online E-dabu sendiri adalah singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha dan merupakan aplikasi online yang dikembangkan BPJS Kesehatan.

Nah, cara berhenti BPJS Kesehatan melalui e-dabu sangat mudah, lho,

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi online :

  • Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.
  • Selanjutnya login dengan username dan password yang sudah dibuat.
  • Kemudian pilih menu Mutasi Peserta.
  • Lalu pilih menu Data Peserta.
  • Setelah itu, maka akan muncul seluruh list peserta.
  • Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
  • Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.
  • Selesai
Baca lagi:  Pasien Kaget! Tagihan Rumah Sakit Pasien Corona, Baru 4 Hari Rp 240 Juta

2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal

Sahabat kabarberita, cara berhenti BPJS Kesehatan bagi perserta yang sudah meninggal bisa diurus oleh pihak keluarga.

Namun, pihak keluarga tersebut harus mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal:

  • Siapkan berkas-berkas yang di perlukan, seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
  • Mintalah surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
  • Jelaskan maksud dan tujuan kepada petugas di sana.
  • Selanjutnya akan dimintai segala berkas yang harus dipenuhi.
  • Jika sudah komplet, proses penonaktifan akan segera di proses oleh petugas BPJS Kesehatan.
  • Tips Saat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta meninggal, maka ketahui juga tips-tipsnya.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal sangat penting terutama bagi peserta mandiri.

ini dimaksudkan supaya tidak terbebani pembayaran iuran setiap bulannya sebab jika tidak diurus maka akan masuk dalam kategori nunggak.

Berikut tips menonaktifkan BPJS Kesehatan:

  • Pihak keluarga harus melapor kepada BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia agar tidak ada iuran yang tertunggak.
  • Pihak keluarga yang melaporkan harus melampirkan surat kematian yang sudah di legalisir oleh pihak kelurahan setempat ke kantor BPJS Kesehatan.
  • Tidak lupa untuk membawa kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
  • Siapkan berkas seperti fotokopi surat keterangan kematian dari pihak RT/ RW setempat dan dari rumah sakit, fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS Kesehatan serta identitas lainnya yang diperlukan.
  • Sertakan bukti pembayaran pada iuran yang terakhir.
  • Pastikan bahwa iuran pada bulan terakhir telah lunas.
Baca lagi:  Miris, Cari Keuntungan dengan Covid-kan Pasien Negatif, Segini Keuntungan Mafia Rumah Sakit

3. Cara Berhenti BPJS Kesehatan bagi Peserta Penerima Bantuan iuran (PBI)

Peserta PBi merupakan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah yang sudah diatur peraturan pemerintah yang juga berhak menerima jaminan kesehatan.

Dalam kata lain, PBi adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Nah, ada alasan tertentu bagi peserta PBi untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan PBi-nya.

ini misalnya memindahkan kepesertaan ke jalur mandiri atau PPU/PBPU.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan PBI:

  • Siapkan berkas seperti fotokopi KK, pas foto berwarna 3×4, dan surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah kepesertaan.
  • Datangi dinas sosial untuk mengisi form keluar dari peserta PBi. Dari dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk ke kantor BPJS Kesehatan.
  • Datangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan.
  • Mengisi formulir pengajuan peralihan.
  • Sahabat 99, proses penonaktifannya BPJS PBi dari dinas sosial biasanya memakan waktu selam 6 bulan.

ini karena data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1×6 bulan oleh Kementerian Sosial.

Artinya, kamu harus menunggu setidaknya 6 bulan sekali sampai BPJS PBi tersebut dinonaktifkan.

Setelah BPJS PBi nonaktif, maka kamu baru bisa melanjutkan untuk pindah dengan cara di atas.

Namun, jangan khawatir karena selama proses penutupan, kamu masih bisa menggunakan kartu BPJS PBi untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Baca lagi:  Heboh Rumah di Ponorogo Dirobohkan Anak Karena Sang Ibu Belum Bayar Hutang! Bagaimana Menurut Kalian?