Tarif Transfer Antar Bank – Bank Indonesia atau Bi memastikan untuk turunkan biaya transfer antarbank yang awalnya 6.500 rupiah turun jadi 2.500 rupiah untuk persekali tarnsaksi transfer, ketentuan ini akan berlaku mulai Desember 2021.
Panurunan biaya transfer antar bank ini adalah realisasi BI Fast Payment yang dijalankan oleh Bank Indonesia. Dikutip dari Kompas.com, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangannya pada senin 25 Oktober mengatakan turunnya biaya transfer antarbank ini mempunyai tujuan supaya mendukung konsilodasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional dengan cara end-to-end.
Jelang pengoperasian Bi Fast Bank Sentral menerapkan skema harga dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Untuk tarif yang ditetapkan Bi kepada bank ke nasabah adalah Rp11 per transaksi sedangkan biaya tarik maximal dari bank ke nsabah sebesar Rp2.500 per transaksi.
Ini yang lebih murahbiayanya dibandingkan tarif sistem kliring nasional bank Indonesia yang berlaku saat ini yakni Rp2.900 per transaksi. Meski begitu Bi membuka kesempatan untuk bank peserta menurunkan harga lebih murah.
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast adalah sebesar 250 juta Rupiah per transaksi nantinya tentu hal ini akan dievaluasi secara berkala.
Baca juga:
Ini Adalah Bagaimana Cara Saya Dapatkan 26 Juta Dari Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK Neo Bank
Review Broker FxPro, Broker Forex No. 1 Di Dunia
Review Broker Instaforex Indonesia 2021, Masih Mampu Bersaing Kah?.
Berapa Modal Trader Pemula untuk main Trading Forex, Simak Artikel Ini Biar Paham
Penerapan Bi Fast itu sendiri akan dilakukan dalam dua tahap yakni pada bulan Desember 2021 serta Januari 2022. Ditahapan awal di Desember 2021 implementasi Bi Fast fokus pada layanan transfer kredit individual. Lalu selanjutnya layanan BI Fast akan diperluas dengan cara bertahap mencakup pelayanan Bulk kredit, direct Debit dan request for payment.
Pada tahap pertama akan ada 22 bank yang menetapkan tarif transaksi antar bank sebesar Rp2.500 untuk tahap kedua juga ada 22 Bank menetapkan tarif yang serupa.
Berikut ini adalah daftar Bank Tahap I (Desember 2021) dan Tahap II (Januari 2022) yang mulai menerapkan biaya transfer antarbak Rp 2.500 per transaksi:
Tahap I
- BTN
- DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon
- CIMB Niaga
- BCA
- HSBC
- UOB
- Bank Mega
- BNI
- BSI
- BRI
- OCBC
- NISP
- UUS BTN
- UUS Permata
- UUS CIMB Niaga
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Citibank
- Bank Woori.
Baca juga: 4 Cara Transfer Uang dari BCA ke BNI Berikut Kode, Biaya dan Syaratnya
Tahap II
- KSEI
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank Harda Internasional
- Bank Maspion
- KEB Hana
- BRI Agroniaga
- Ina Perdana
- Bank Mantap
- Bank Nobu
- UUS Jatim
- Jatim
- Multi Artha Sentosa
- Bank Mestika Dharma
- Bank Ganesha
- UUS OCBC NISP
- Bank Digital BCA
- UUS Sinarmas
- Bank Jateng
- UUS Bank Jateng
- Standard Chartered
- BPD Bali
- Bank Papua.