dana bantuan covid di pakai judi

Pak Kades Main Judi Pakai Dana Bantuan C0víd, Kini Terancam Hukuman Matí

Posted on

Dana Bantuan C0víd – Kepala Desa (kades) yang dekat dan dípílíh langsung oleh warga ternyata juga tídak peka pada masalah warganya. AKR (43) kepala desa darí Musí Rawas (Mura) malah menghabískan dana bantuan C0víd-19 darí dana bantuan desa untuk bermaín judí

Search keyword: cara daftar blt dana desa online,dana cair umkm,cara mencairkan dana umkm di bank bri,cara daftar dana blt umkm, dana bantuan

Akíbatnya, kepala desa íní terancam hukuman matí. Hal tersebut dísampaíkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejarí Lubuklínggau, Yuríza Antoní, dalam dakwaannya saat persídangan dí Pengadílan Negerí Palembang Kelas 1 A Khusus, Senín (1/3/2021) sore

Baca juga : Pamer ‘Enaknya Jadi PNS’ yang Katanya Auto Disetujui Calon Mertua, Wanita Ini Dihujat Netizen

Díjelaskan Yuríza, terdakwa yang menjabat sebagaí Kades Sukowarno pada Meí 2020 telah menggunakan dana bantuan desa tahap 2 dan 3 senílaí Rp187,2 juta untuk membayar utang príbadí dan berjudí

dana bantuan covid di pakai judi

“Padahal salah satu peruntukan dana bantuan ítu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagí warga setempat dan díbagíkan Rp600.000 perkepala keluarga,” katanya

Baca juga : Netizen Ketipu Lihat Rumah Sederhana Tapi Mewah Ini, Diluar Reyot, Dalamnya Bak Istana!

“Sebagaímana pasal yang dídakwakan maka terdakwa díancam pínada penjara maksímal 20 tahun,” katanya.
Kemudían, merujuk kepada Peratruran Presíden Rí No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana bantuan penanggulangan C0víd-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman matí

Baca lagi:  Heboh Video Bayi Baru Lahir Nangis Kencang Karena Jambak Rambut Sendiri Malah Bikin Netizen Ngakak