Jangan Asal Murah ! Inilah Daftar Terbaru Lipstik dan Eyeshadow Beracun Menurut BPOM

Posted on

Awas jangan asal Beli… BPOM menemukan 6 item kosmetik yang mengandung bahan beracun jika di gunakan.Bahkan bahan-bahan tersebut bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), teratogenik (memicu kelainan pada janin), dan iritasi kulit.

Berikut daftar kosmetik beracun tersebut…

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik ilegal senilai Rp 112 miliar sepanjang 2018. Jenisnya beragam mulai dari lipstik, pensil alis, hingga eyeshadow.

Produk-produk tersebut umumnya beredar melalui jalur yang tidak seharusnya, dipalsukan, atau mengandung bahan berbahaya, Sebanyak 6 kosmetik berbahaya bahkan dipasarkan di jalur resmi dan memiliki nomor notifikasi.

“BPOM menemukan 6 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang berada di jalur legal,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat acara Public Warning 2018 di kawasan Jakarta Selatan, seperti dilansir dari detik.com, Rabu (14/11/2018).

enam item tersebut terdiri dari dua produk eyeshadow dan empat produk lipstik. Berikut list-nya:

Produk kosmetik ini mengandung bahan beracun (Foto: Widiya Wiyanti/detikHealth)

1 – Marie Anne Beauty Shadow 02
2 – Marie Anne Beauty Shadow 07
3 – QL Matte Lipstick 07 (Sunset Orange)
4 – QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red)
5 – QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach)
6 – QL Matte Lipstick 10 (Lady Red)

Produk eyeshadow tersebut mengandung timbal atau logam berat beracun, sedangkan produk lipstik tersebut mengandung bahan merah K3, yakni bahan pewarna yang seharusnya untuk tekstil.

Bahan-bahan tersebut bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), teratogenik (memicu kelainan pada janin), dan iritasi kulit.

“Kita melakukan post market control dengan cara sampling, sampling diuji di laboratorium. Oh ini ketemu mengandung merah K3, di mana merah K3 itu adalah pewarna tekstil,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini.

Baca lagi:  Jangan Disepelekan Inilah 5 Penyebab Penyakit Jantung di Usia Muda

“Dari situ kita ada step wise di mana kita yakin bahwa produk ini mengandung bahan berbahaya,” lanjutnya.

Lampiran surat BPOM soal kosmetika dan obat ilegal. Foto: Widiya Wiyanti/detikHealth

Public warning ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha untuk tidak memasukkan bahan berbahaya atau bahan dilarang ke dalam produknya, baik produk kosmetik, obat, atau pangan.