istri-sah-jadi-tersangka

Masih Ingat Istri Sah dan Anaknya yang Hantam Toples ke Kepala Pelakor? Akhirnya Jadi Tersangka!

Posted on

Kabar Berita – Kasus pengeroyokan terhadap wanita yang diduga sebagai perebut laki orang (pelakor) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dihantam toples, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan istri sah NS, inisial C dan anak gadisnya berusia 16 tahun, sebagai tersangka kasus pengeroyokan

Kapolsek Tamalate Makassar, Kompol Arifuddin mengatakan, perkara pengeroyokan yang telah dilaporkan oleh seorang wanita berinisial MR, masih terus bergulir ditangan penyidik Polsek Tamalate

Bahkan terlapor, istri sah dan anak suami sirinya berinisial NS, telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka

“Terlapor sudah ditetapkan tersangka,” Kata Kompol Arifuddin saat dikonfirmasi, Kamis 27 Agustus 2020

Penetapan tersangka istri sah NS, berinisial C dan anaknya selaku terlapor itu, setelah polisi melakukan pemeriksaan panjang hingga gelar perkara

Dari penyidikan itu, kedua terlapor ini terbukti telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan dengan cara dipukul dan hingga dihantamkan dengan benda berupa toples

“Mereka terbukti bersalah,” tambahnya. Kedua tersangka ini, lanjut Arifuddin, dijerat dengan pasal berbeda. Untuk sang anak berusia 16 tahun itu disangkakan pasal 351 KUHP junto pasal 170 KUHP, sementara untuk inisial C, istri sah dari NS disangkakan pasal 170 KUHP.

Baca lagi:  Berlinang Air Mata dan Suara Bergetar, Wanita Ini Izinkan Suami Menikah Lagi