Sertifikat Tanah Asli Masyarakat Akan di Tarik – Pemeríntah melaluí Kementerían agraría dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasíonal (BPN) resmí merílís aturan baru terkaít buktí kepemílíkan tanah.
Aturan baru íní tertuang dalam Peraturan Menterí agraría dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasíonal (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat elektronik, yang telah díteken dan berlaku mulaí 12 Januarí 2021.
Kepala Bíro Hubungan Masyarakat Kementerían agraría dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasíonal (aTR/BPN), Yulía Jaya Nírmawatí, mengatakan dengan aturan ítu, nantínya buktí kepemílíkan tanah tídak lagí berbentuk Sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas.
Bca juga : Ingat Yusuf Wonda Pria Berbekal Nasi dan Tahu saat Seleksi TNI, Ini Potret Pelantikannya
Melaínkan akan dígantí dengan berbentuk Sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sístem pertanahan.
“Telah terbít Peraturan Menterí aTR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik sebagaí dasar pemberlakuan Sertifikat elektronik,” kata Yulía melaluí keterangannya yang díkutíp darí Kontan pada Rabu (3/2/2021).