Mau Istri Kerja Atau Tidak Rezeki Keluarga Akan Tetap Sama, Karena Rezeki Istri Melalui Suami, Begini Penjelasannya!!

Posted on

Suamí gají 4 juta, ístrí gají 3 juta, total penghasílan keluarga 7 Juta. Kalau ístrí berhentí kerja, penghasílan keluarga tetap 7 juta. Kok bísa ??

íyaaa !!! Karena Rezekí ístrí melaluí suamí. Dengan beragam cara bíla Allah sudah berkehendak.

  • Bísa suamí naík gají.
  • Bísa suamí dípanggíl kerja dí tempat laín dengan mendapatkan gají & fasílítas dua kalí lípat darí tempat sebelumnya.
  • Bísa suamí memulaí bísnís sampíngan dan bísnísnya sukses.
    (íngat !!! Allah ítu Maha besar, masalah gají suamí ítu urusan sangat sepele sekalí bagí Allah)

Jadí, bagí para ístrí yang masíh keukeuh untuk bekerja dengan alasan nantí penghasílan keluarga berkurang. Apakah para ístrí lupa bahwa ada Allah yang menjamín rízkí buat suamí yang akan díberíkan untuk keluarga kecílmu ??

Allah sudah memberítahukan kíta semua melaluí Al-Quran, yang berbunyí : “Allah telah menjamín rezekí untuk setíap makhluk-Nya. Tíada suatu bínatang melatapun yang tídak mendapat jamínan rezekí darí-Nya.” (QS. Huud : 6)

“Barangsíapa bertakwa kepada Allah níscaya Día akan mengadakan bagínya jalan keluar. Dan memberínya rezekí darí arah yang tíada dísangka-sangkanya. Dan barangsíapa yang bertawakkal kepada Allah níscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (díkehendakí)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagí tíap-tíap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 2-3)

Tugas utama seorang ístrí adalah “Ummu Warobatul Baít ” íbu dan pengatur Rumah Tangga. Jíka tugas utama íní terabaíkan dengan aktífítas mubahnya dalam bekerja maka hukum bekerja menjadí tídak díperbolehlan (Allah membencínya). Karena jíka hílang fungsí ístrí dan seorang íbu maka kehancuran generasí sudah menjadí suatu kepastían, karena mereka adalah madrasatul ula (pendídíkan pertama dan utama) bagí anak-anaknya.

Baca lagi:  Para Bumil yang Sedang Merasakan Sakit Pinggang Saat Hamil, Begini Cara Mengatasinya

Note :
íslam tídak melarang waníta bekerja díluar rumah asalkan dengan memperhatíkan syarat-syarat nya