PSBB Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB DKI Jakarta itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKi Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Jakarta
- Sistem ganjil genap ditiadakan.
- Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
- Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
- Ojek online diperbolehkan beroperasi.
- SiKM tidak diberlakukan. 6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
- Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
- Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
- Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
- Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
- Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
- Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
- Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Seluruh fasilitas umum ditutup.
- isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
- Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.